JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Polri untuk mengambil tindakan tegas jika terjadi perusakan dan penjarahan, baik terhadap fasilitas umum maupun individu. <br /> <br />Prabowo menegaskan, tindakan penjarahan dan perusakan fasilitas umum adalah pelanggaran hukum. Penyampaian pendapat dijamin dan dihormati negara, namun harus dilakukan dengan damai. Negara akan hadir dan melindungi hak-hak rakyat. <br /> <br />Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengungkap kerugian materiel dampak demonstrasi di Jakarta. Di antaranya, 22 halte Transjakarta rusak, enam di antaranya ludes terbakar. Kerusakan akibat demonstrasi tak main-main. Kerugian akibat kerusakan infrastruktur MRT mencapai Rp 3,3 miliar, Transjakarta Rp 41,6 miliar, sementara CCTV dan fasilitas pendukung lain Rp 5,5 miliar. Total kerugian mencapai Rp 55 miliar. <br /> <br />Kita bahas instruksi Presiden soal penanganan demonstrasi bersama Komisioner Kompolnas, Yusuf Warsyim. <br /> <br />Setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya. Namun, kebebasan berpendapat harus dilakukan secara damai, tertib, serta jangan terprovokasi untuk melakukan perusakan dan penjarahan. <br /> <br />Baca Juga [LIVE] Pantauan Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa Kritik Kinerja DPR di Gedung DPRD Jabar | KOMPAS PETANG di https://www.kompas.tv/regional/615039/live-pantauan-aksi-unjuk-rasa-mahasiswa-kritik-kinerja-dpr-di-gedung-dprd-jabar-kompas-petang <br /> <br />#demo #dprri #kompolnas #penjarahan #demoricuh <br /> <br />Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/615040/full-kompolnas-soal-perintah-prabowo-usut-dan-tindak-tegas-penjarahan-perusakan-kompas-petang